Petugas mengamankan terpidana Alexander Agustinus Rottie (tengah) setibanya di Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (11/6/2025). Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Samarinda berhasil mengamankan Alexander Agustinus Rottie yang merupakan buronan daftar pencarian orang (DPO) atas perkara rudapaksa anak di bawah umur yang terjadi pada tahun 2016 dengan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (FOTO : ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Petugas mengamankan terpidana Alexander Agustinus Rottie (tengah) menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (11/6/2025). Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Samarinda berhasil mengamankan Alexander Agustinus Rottie yang merupakan buronan daftar pencarian orang (DPO) atas perkara rudapaksa anak di bawah umur yang terjadi pada tahun 2016 dengan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (FOTO : ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Petugas memasangkan rompi pada terpidana Alexander Agustinus Rottie (tengah) setibanya di Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (11/6/2025). Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Samarinda berhasil mengamankan Alexander Agustinus Rottie yang merupakan buronan daftar pencarian orang (DPO) atas perkara rudapaksa anak di bawah umur yang terjadi pada tahun 2016 dengan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz (FOTO : ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Petugas mengamankan terpidana Alexander Agustinus Rottie setibanya di Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (11/6/2025).
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Samarinda berhasil mengamankan Alexander Agustinus Rottie yang merupakan buronan daftar pencarian orang (DPO) atas perkara rudapaksa anak di bawah umur yang terjadi pada tahun 2016 dengan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
sumber : Antara Foto