Rabu 11 Jun 2025 23:30 WIB

Buron 9 Tahun, Terpidana Kasus Rudapaksa Anak Diamankan Kejari Samarinda

Alexander Agustinus Rottie ditahan Kejari Samarinda.

Red: Edwin Dwi Putranto

Petugas mengamankan terpidana Alexander Agustinus Rottie (tengah) setibanya di Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (11/6/2025). Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Samarinda berhasil mengamankan Alexander Agustinus Rottie yang merupakan buronan daftar pencarian orang (DPO) atas perkara rudapaksa anak di bawah umur yang terjadi pada tahun 2016 dengan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (FOTO : ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Petugas mengamankan terpidana Alexander Agustinus Rottie (tengah) menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (11/6/2025). Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Samarinda berhasil mengamankan Alexander Agustinus Rottie yang merupakan buronan daftar pencarian orang (DPO) atas perkara rudapaksa anak di bawah umur yang terjadi pada tahun 2016 dengan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (FOTO : ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Petugas memasangkan rompi pada terpidana Alexander Agustinus Rottie (tengah) setibanya di Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (11/6/2025). Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Samarinda berhasil mengamankan Alexander Agustinus Rottie yang merupakan buronan daftar pencarian orang (DPO) atas perkara rudapaksa anak di bawah umur yang terjadi pada tahun 2016 dengan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz (FOTO : ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Petugas mengamankan terpidana Alexander Agustinus Rottie setibanya di Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (11/6/2025).

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Samarinda berhasil mengamankan Alexander Agustinus Rottie yang merupakan buronan daftar pencarian orang (DPO) atas perkara rudapaksa anak di bawah umur yang terjadi pada tahun 2016 dengan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement