Kamis 02 Jul 2026 20:17 WIB

Dokter Tifa Hadiri Sidang Perdana Kasus Dugaan Fitnah terkait Ijazah Jokowi

Dokter Tifa didakwa atas tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.

Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (kanan) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. (FOTO : ANTARA FOTO/Fauzan)

Sidang perdana beragenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut pernyataan terdakwa terkait tuduhan ijazah palsu dinilai menyerang kehormatan dan menimbulkan kerugian immateriil bagi pihak pelapor. (FOTO : ANTARA FOTO/Fauzan)

Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (kedua kiri) bersama rekannya Roy Suryo (kanan) berjalan usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. (FOTO : ANTARA FOTO/Fauzan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Dokter Tifa didakwa atas tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pernyataannya dinilai menyerang kehormatan dan menimbulkan kerugian immateriil.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement