Selasa 17 Jun 2025 21:30 WIB

Sah! Pemerintah Putuskan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek milik Aceh.

Red: Edwin Dwi Putranto

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (kanan) berjabat tangan dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (kiri) usai memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Selasa (17/6/2025). Pemerintah telah memutuskan sengketa antara Pemprov Sumatera Utara dan Aceh terkait kepemilikan empat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek tersebut milik Pemprov Aceh. (FOTO : ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Mendagri Tito Karnavian (ketiga kiri) bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (ketiga kanan), Mensesneg Prasetyo Hadi (kedua kanan), Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto (kanan), Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (kedua kiri) dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (kiri) memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto secara daring di Kantor Presiden, Selasa (17/6/2025). Pemerintah telah memutuskan sengketa antara Pemprov Sumatera Utara dan Aceh terkait kepemilikan empat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek tersebut milik Pemprov Aceh. (FOTO : ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Peta pulau ditunjukan saat Mendagri Tito Karnavian memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto secara daring di Kantor Presiden, Selasa (17/6/2025). Pemerintah telah memutuskan sengketa antara Pemprov Sumatera Utara dan Aceh terkait kepemilikan empat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek tersebut milik Pemprov Aceh. (FOTO : ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mendagri Tito Karnavian bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mensesneg Prasetyo Hadi, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto secara daring di Kantor Presiden, Selasa (17/6/2025).

Pemerintah telah memutuskan sengketa antara Pemprov Sumatera Utara dan Aceh terkait kepemilikan empat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek tersebut milik Pemprov Aceh.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement