Senin 23 Jun 2025 23:35 WIB

BNN dan Bea Cukai Sulteng Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Ganja

Peredaran ganja gunakan modus pengiriman dengan paket secara daring.

Red: Edwin Dwi Putranto

Petugas dari BNN dan Bea Cukai Sulteng menggeledah lemari di rumah seorang tersangka kasus peredaran narkotika jenis ganja di Desa Kotarindau, Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (23/6/2025). BNN dan Bea Cukai Sulteng berhasil menggagalkan peredaran ganja dengan modus pengiriman dengan paket secara daring dan menyita lebih dari 2 kilogram ganja serta menangkap dua orang tersangkanya. (FOTO : ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Petugas dari BNN dan Bea Cukai Sulteng menggeledah lemari di rumah seorang tersangka kasus peredaran narkotika jenis ganja di Desa Kotarindau, Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (23/6/2025). BNN dan Bea Cukai Sulteng berhasil menggagalkan peredaran ganja dengan modus pengiriman dengan paket secara daring dan menyita lebih dari 2 kilogram ganja serta menangkap dua orang tersangkanya. (FOTO : ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Petugas dari BNN dan Bea Cukai Sulteng menggeledah lemari di rumah seorang tersangka kasus peredaran narkotika jenis ganja di Desa Kotarindau, Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (23/6/2025). BNN dan Bea Cukai Sulteng berhasil menggagalkan peredaran ganja dengan modus pengiriman dengan paket secara daring dan menyita lebih dari 2 kilogram ganja serta menangkap dua orang tersangkanya. (FOTO : ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SIGI -- Petugas dari BNN dan Bea Cukai Sulteng menggeledah lemari di rumah seorang tersangka kasus peredaran narkotika jenis ganja di Desa Kotarindau, Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (23/6/2025).

BNN dan Bea Cukai Sulteng berhasil menggagalkan peredaran ganja dengan modus pengiriman dengan paket secara daring dan menyita lebih dari 2 kilogram ganja serta menangkap dua orang tersangkanya.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement