Petugas dari BNN dan Bea Cukai Sulteng menggeledah lemari di rumah seorang tersangka kasus peredaran narkotika jenis ganja di Desa Kotarindau, Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (23/6/2025). BNN dan Bea Cukai Sulteng berhasil menggagalkan peredaran ganja dengan modus pengiriman dengan paket secara daring dan menyita lebih dari 2 kilogram ganja serta menangkap dua orang tersangkanya. (FOTO : ANTARA FOTO/Basri Marzuki)
Petugas dari BNN dan Bea Cukai Sulteng menggeledah lemari di rumah seorang tersangka kasus peredaran narkotika jenis ganja di Desa Kotarindau, Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (23/6/2025). BNN dan Bea Cukai Sulteng berhasil menggagalkan peredaran ganja dengan modus pengiriman dengan paket secara daring dan menyita lebih dari 2 kilogram ganja serta menangkap dua orang tersangkanya. (FOTO : ANTARA FOTO/Basri Marzuki)
Petugas dari BNN dan Bea Cukai Sulteng menggeledah lemari di rumah seorang tersangka kasus peredaran narkotika jenis ganja di Desa Kotarindau, Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (23/6/2025). BNN dan Bea Cukai Sulteng berhasil menggagalkan peredaran ganja dengan modus pengiriman dengan paket secara daring dan menyita lebih dari 2 kilogram ganja serta menangkap dua orang tersangkanya. (FOTO : ANTARA FOTO/Basri Marzuki)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, SIGI -- Petugas dari BNN dan Bea Cukai Sulteng menggeledah lemari di rumah seorang tersangka kasus peredaran narkotika jenis ganja di Desa Kotarindau, Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (23/6/2025).
BNN dan Bea Cukai Sulteng berhasil menggagalkan peredaran ganja dengan modus pengiriman dengan paket secara daring dan menyita lebih dari 2 kilogram ganja serta menangkap dua orang tersangkanya.
sumber : Antara Foto