Kamis 26 Jun 2025 05:00 WIB

Sidang Vonis Empat Terdakwa Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan

Empat terdakwa divonis dari 4 hingga 6 tahun penjara.

Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tanah di daerah Rorotan Donald Sihombing (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukum saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Donald Sihombing dengan pidana penjara selama enam tahun denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp11,99 miliar subsider tiga tahun penjara. (FOTO : ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tanah di daerah Rorotan Saut Irianto Rajagukguk (kanan) berjabat tangan dengan Jaksa Penuntut Umum usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Saut Irianto Rajagukguk selama lima tahun denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp2,4 miliar subsider dua tahun penjara. (FOTO : ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tanah di daerah Rorotan Indra Sukmono Arharrys (kiri) memeluk kuasa hukum usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Indra Sukmono penjara emapt tahun penjara denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. (FOTO : ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tanah di daerah Rorotan Eko Wardoyo (kanan) berjalan keluar ruang sidang seusai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Eko Wardoyo dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp2,4 miliar subsider dua tahun penjara. (FOTO : ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tanah di daerah Rorotan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025).

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Donald Sihombing dengan pidana penjara selama enam tahun denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp11,99 miliar subsider tiga tahun penjara.

Terdakwa lainnya Saut Irianto Rajagukguk divonis selama lima tahun denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp2,4 miliar subsider dua tahun penjara.

Indra Sukmono divonis penjara empat tahun denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Eko Wardoyo divonis dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp2,4 miliar subsider dua tahun penjara.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement