Rabu 23 Jul 2025 23:59 WIB

25 Terdakwa Judi Online Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan

Para terdakwa dituntut 9 hingga 15 tahun penjara.

Red: Edwin Dwi Putranto

Sejumlah terdakwa kasus judi online bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (23/7/2025). JPU membacakan tuntutan untuk 25 terdakwa, di antaranya kepada terdakwa kasus judi online dari klaster TPPU Rajo Emirsyah dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan, terdakwa dari klaster koordinator Zulkarnaen Apriliantony dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan, dan terdakwa dari klaster eks pegawai Kementerian Kominfo Denden Imadudin Soleh dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Terdakwa kasus judi online dari klaster TPPU Rajo Emirsyah bersama 24 terdakwa lainnya mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (23/7/2025). JPU membacakan tuntutan untuk 25 terdakwa, di antaranya kepada terdakwa kasus judi online dari klaster TPPU Rajo Emirsyah dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan, terdakwa dari klaster koordinator Zulkarnaen Apriliantony dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan, dan terdakwa dari klaster eks pegawai Kementerian Kominfo Denden Imadudin Soleh dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sejumlah terdakwa kasus judi online bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (23/7/2025). JPU membacakan tuntutan untuk 25 terdakwa, di antaranya kepada terdakwa kasus judi online dari klaster TPPU Rajo Emirsyah dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan, terdakwa dari klaster koordinator Zulkarnaen Apriliantony dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan, dan terdakwa dari klaster eks pegawai Kementerian Kominfo Denden Imadudin Soleh dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sejumlah terdakwa kasus judi online berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (23/7/2025). JPU membacakan tuntutan untuk 25 terdakwa, di antaranya kepada terdakwa kasus judi online dari klaster TPPU Rajo Emirsyah dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan, terdakwa dari klaster koordinator Zulkarnaen Apriliantony dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan, dan terdakwa dari klaster eks pegawai Kementerian Kominfo Denden Imadudin Soleh dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah terdakwa kasus judi online bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

JPU membacakan tuntutan untuk 25 terdakwa, di antaranya kepada terdakwa kasus judi online dari klaster TPPU Rajo Emirsyah dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan, terdakwa dari klaster koordinator Zulkarnaen Apriliantony dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan, dan terdakwa dari klaster eks pegawai Kementerian Kominfo Denden Imadudin Soleh dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement