Petugas kebersihan DLHK Kendari membersihkan sampah laut di Teluk Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/8/2025). Pemkot Kendari resmi mengeluarkan surat edaran bernomor 100.3.4.3/2614/Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Membuang Sampah Sembarangan yaitu denda minimal Rp500 ribu dan maksimum Rp50 juta bagi masyarakat yang kedapatan buang sampah sembarangan guna mengurangi potensi pencemaran lingkungan di wilayah itu. (FOTO : ANTARA FOTO/Andry Denisah)
Petugas kebersihan DLHK Kendari memindahkan sampah dari atas perahu ke dalam penampungan di Teluk Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/8/2025). Pemkot Kendari resmi mengeluarkan surat edaran bernomor 100.3.4.3/2614/Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Membuang Sampah Sembarangan yaitu denda minimal Rp500 ribu dan maksimum Rp50 juta bagi masyarakat yang kedapatan buang sampah sembarangan guna mengurangi potensi pencemaran lingkungan di wilayah itu. (FOTO : ANTARA FOTO/Andry Denisah)
Petugas kebersihan DLHK Kendari membersihkan sampah laut di Teluk Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/8/2025). Pemkot Kendari resmi mengeluarkan surat edaran bernomor 100.3.4.3/2614/Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Membuang Sampah Sembarangan yaitu denda minimal Rp500 ribu dan maksimum Rp50 juta bagi masyarakat yang kedapatan buang sampah sembarangan guna mengurangi potensi pencemaran lingkungan di wilayah itu. (FOTO : ANTARA FOTO/Andry Denisah)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Petugas kebersihan DLHK Kendari membersihkan sampah laut di Teluk Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/8/2025).
Pemkot Kendari resmi mengeluarkan surat edaran bernomor 100.3.4.3/2614/Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Membuang Sampah Sembarangan.
sumber : Antara Foto