Deretan Barang Koruptor yang Dilelang KPK, Dari Emas hingga Mobil Mewah
KPK melelang 79 lot barang rampasan dari 34 terdakwa tindak pidana korupsi .
Rep: Prayogi/ Red: Edwin Dwi Putranto
Sejumlah barang rampasan dari tindak pidana kasus korupsi diperlihatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta, Senin (8/9/2025). KPK akan melelang 79 lot barang dari 34 terdakwa tindak pidana kasus korupsi pada 17 September 2025 melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) di 11 daerah. (FOTO : Republika/Prayogi)
Petugas mengecek mobil Pajero yang merupakan barang rampasan dari tindak pidana kasus korupsi di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta, Senin (8/9/2025). KPK akan melelang 79 lot barang dari 34 terdakwa tindak pidana kasus korupsi pada 17 September 2025 melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) di 11 daerah. (FOTO : Republika/Prayogi)
Jurnalis mengambil gambar barang rampasan dari tindak pidana kasus korupsi yang diperlihatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta, Senin (8/9/2025). KPK akan melelang 79 lot barang dari 34 terdakwa tindak pidana kasus korupsi pada 17 September 2025 melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) di 11 daerah. (FOTO : Republika/Prayogi)
Sepeda Brompthon dan motor vespa barang rampasan dari tindak pidana kasus korupsi diperlihatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta, Senin (8/9/2025). KPK akan melelang 79 lot barang rampasan dari 34 terdakwa tindak pidana kasus korupsi. (FOTO : Republika/Prayogi)
Jurnalis mengambil gambar barang rampasan dari tindak pidana kasus korupsi yang diperlihatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta, Senin (8/9/2025). KPK akan melelang 79 lot barang dari 34 terdakwa tindak pidana kasus korupsi pada 17 September 2025 melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) di 11 daerah. (FOTO : Republika/Prayogi)
Jurnalis mengambil gambar barang rampasan dari tindak pidana kasus korupsi yang diperlihatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta, Senin (8/9/2025). KPK akan melelang 79 lot barang dari 34 terdakwa tindak pidana kasus korupsi pada 17 September 2025 melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) di 11 daerah. (FOTO : Republika/Prayogi)
Jam tangan barang rampasan dari tindak pidana kasus korupsi diperlihatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta, Senin (8/9/2025). KPK akan melelang 79 lot barang rampasan dari 34 terdakwa tindak pidana kasus korupsi pada 17 September 2025 melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) di 11 daerah. (FOTO : Republika/Prayogi)
Barang rampasan dari tindak pidana kasus korupsi diperlihatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta, Senin (8/9/2025). KPK akan melelang 79 lot barang rampasan dari 34 terdakwa tindak pidana kasus korupsi pada 17 September 2025 melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) di 11 daerah. (FOTO : Republika/Prayogi)
Deretan telepon genggam barang rampasan dari tindak pidana kasus korupsi diperlihatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta, Senin (8/9/2025). KPK akan melelang 79 lot barang dari 34 terdakwa tindak pidana kasus korupsi pada 17 September 2025 melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) di 11 daerah. (FOTO : Republika/Prayogi)
Deretan emas dan perhiasan barang rampasan dari tindak pidana kasus korupsi diperlihatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta, Senin (8/9/2025). KPK akan melelang 79 lot barang rampasan dari 34 terdakwa tindak pidana kasus korupsi pada 17 September 2025 melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) di 11 daerah. (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah barang rampasan dari tindak pidana kasus korupsi diperlihatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta, Senin (8/9/2025).
KPK akan melelang 79 lot barang rampasan dari 34 terdakwa tindak pidana kasus korupsi pada 17 September 2025 melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) di 11 daerah.
sumber : Republika