Kamis 18 Sep 2025 23:59 WIB

Antonius Kosasih Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Investasi Fiktif

JPU juga menuntut Ekiawan Heri Primaryanto 9 tahun dan 4 bulan penjara.

Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Taspen, Antonius NS Kosasih (kiri) bersiap mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih dengan tuntutan pidana selama 10 tahun penjara subsider 6 bulan kurungan dan denda Rp500 juta, sedangkan Direktur Utama PT IIM periode 2016-2024 Ekiawan Heri Primaryanto dituntut 9 tahun dan 4 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen pada tahun 2019. (FOTO : ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Taspen, Antonius NS Kosasih (ketiga kanan) dan Ekiawan Heri Primaryanto (kedua kanan) bersiap mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih dengan tuntutan pidana selama 10 tahun penjara subsider 6 bulan kurungan dan denda Rp500 juta, sedangkan Direktur Utama PT IIM periode 2016-2024 Ekiawan Heri Primaryanto dituntut 9 tahun dan 4 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen pada tahun 2019. (FOTO : ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Petugas membawa berkas persidangan dalam sidang tuntutan untuk terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Taspen, Antonius NS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih dengan tuntutan pidana selama 10 tahun penjara subsider 6 bulan kurungan dan denda Rp500 juta, sedangkan Direktur Utama PT IIM periode 2016-2024 Ekiawan Heri Primaryanto dituntut 9 tahun dan 4 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen pada tahun 2019. (FOTO : ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Taspen, Antonius NS Kosasih (kiri) bersiap mengikuti sidang tuntutan  di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih dengan tuntutan pidana selama 10 tahun penjara subsider 6 bulan kurungan dan denda Rp500 juta, sedangkan Direktur Utama PT IIM periode 2016-2024 Ekiawan Heri Primaryanto dituntut 9 tahun dan 4 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan  terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen pada tahun 2019.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement