Mantan Gubernur Kalimantan Timur periode 2018–2023, Isran Noor berada di dalam lift seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, di Samarinda, Kaltim, Senin (22/9/2025). Isran Noor diperiksa penyidik Kejati Kaltim terkait dugaan korupsi penyaluran dana hibah program DBON Tahun Anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp100 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Mantan Gubernur Kalimantan Timur periode 2018–2023, Isran Noor menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, di Samarinda, Kaltim, Senin (22/9/2025). Isran Noor diperiksa penyidik Kejati Kaltim terkait dugaan korupsi penyaluran dana hibah program DBON Tahun Anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp100 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Mantan Gubernur Kalimantan Timur periode 2018–2023, Isran Noor melambaikan tangannya dari dalam mobilnya seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, di Samarinda, Kaltim, Senin (22/9/2025). Isran Noor diperiksa penyidik Kejati Kaltim terkait dugaan korupsi penyaluran dana hibah program DBON Tahun Anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp100 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA Mantan Gubernur Kalimantan Timur periode 2018–2023, Isran Noor menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, di Samarinda, Kaltim, Senin (22/9/2025).
Isran Noor diperiksa penyidik Kejati Kaltim terkait dugaan korupsi penyaluran dana hibah program DBON Tahun Anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp100 miliar.
sumber : Antara Foto