Anggota DPRD Jawa Timur Hasanuddin (kedua kanan), mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung Sukar (kanan), pihak swasta dari Kabupaten Blitar Jodi Pradana Putra (keempat kanan) dan pihak swasta dari Tulungagung Wawan Kristiawan (ketiga kanan) menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025). KPK menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di lingkungan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. (FOTO : ANTARA FOTO/Fauzan)
Pihak swasta dari Kabupaten Blitar Jodi Pradana Putra (kiri), anggota DPRD Jawa Timur Hasanuddin (kanan), dan pihak swasta dari Tulungagung Wawan Kristiawan (tengah) menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025). KPK menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di lingkungan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. (FOTO : ANTARA FOTO/Fauzan)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kedua kanan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) memberikan keterangan terkait penahanan emapt tersangka dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025). KPK menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di lingkungan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. (FOTO : ANTARA FOTO/Fauzan)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPRD Jawa Timur Hasanuddin, mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung Sukar, pihak swasta dari Kabupaten Blitar Jodi Pradana Putra dan pihak swasta dari Tulungagung Wawan Kristiawan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
KPK menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di lingkungan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
sumber : Antara Foto