Senin 06 Oct 2025 23:00 WIB

KLH Minta Pemkot Tangerang Selesaikan Persoalan Pengelolaan Sampah TPA Cipeucang

KLH beri waktu hingga Desember 2025 untuk penyelesaian sampah TPA Cipeucang .

Red: Edwin Dwi Putranto

Pekerja mengoperasikan ekskavator untuk meratakan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Tangerang Selatan, Banten, Senin (6/10/2025). Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberi waktu hingga Desember 2025 bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk menuntaskan permasalahan pengelolaan sampah TPA Cipeucang akibat praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka yang melanggar aturan pengelolaan lingkungan. (FOTO : ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)

Foto udara pekerja mengoperasikan ekskavator untuk meratakan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Tangerang Selatan, Banten, Senin (6/10/2025). Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberi waktu hingga Desember 2025 bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk menuntaskan permasalahan pengelolaan sampah TPA Cipeucang akibat praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka yang melanggar aturan pengelolaan lingkungan. (FOTO : ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)

Foto udara pekerja mengoperasikan ekskavator untuk meratakan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Tangerang Selatan, Banten, Senin (6/10/2025). Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberi waktu hingga Desember 2025 bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk menuntaskan permasalahan pengelolaan sampah TPA Cipeucang akibat praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka yang melanggar aturan pengelolaan lingkungan. (FOTO : ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, TANGSEL -- Pekerja mengoperasikan ekskavator untuk meratakan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Tangerang Selatan, Banten, Senin (6/10/2025).

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberi waktu hingga Desember 2025 bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk menuntaskan permasalahan pengelolaan sampah TPA Cipeucang akibat praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka yang melanggar aturan pengelolaan lingkungan.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement