Kamis 09 Oct 2025 18:00 WIB

Tak Berizin, KKP Segel Lahan Proyek Reklamasi Terminal Khusus di Halmahera

Proyek reklamasi seluas 8,452 hektare berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Red: Edwin Dwi Putranto

Sejumlah personel Polisi Khusus Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP memasang papan penyegelan di kawasan PT. Alngit Raya di Desa Wailukum, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Kamis (9/10/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyegel lahan proyek reklamasi terminal khusus milik PT. Alngit Raya seluas 8,452 hektare karena tidak memiliki izin yang meliputi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan wilayah pesisir. (FOTO : ANTARA FOTO/Andri Saputra)

Foto udara proyek reklamasi saat penyegelan kawasan PT. Alngit Raya di Desa Wailukum, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Kamis (9/10/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyegel lahan proyek reklamasi terminal khusus milik PT. Alngit Raya seluas 8,452 hektare karena tidak memiliki izin yang meliputi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan wilayah pesisir. (FOTO : ANTARA FOTO/Andri Saputra)

Penampakan proyek reklamasi saat penyegelan kawasan PT. Alngit Raya di Desa Wailukum, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Kamis (9/10/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyegel lahan proyek reklamasi terminal khusus milik PT. Alngit Raya seluas 8,452 hektare karena tidak memiliki izin yang meliputi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan wilayah pesisir. (FOTO : ANTARA FOTO/Andri Saputra)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, HALMAHERA -- Sejumlah personel Polisi Khusus Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP memasang papan penyegelan di kawasan PT. Alngit Raya di Desa Wailukum, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Kamis (9/10/2025).

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyegel lahan proyek reklamasi terminal khusus milik PT. Alngit Raya seluas 8,452 hektare karena tidak memiliki izin yang meliputi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan wilayah pesisir.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement