REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa mantan Kadis Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana menjalani sidang vonis terkait kasus korupsi manipulasi anggaran hingga kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan Jakarta di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.