Kamis 30 Oct 2025 23:59 WIB

Mantan Kadis Kebudayaan DKI Jakarta Divonis 11 Tahun Penjara

Iwan Henry Wardhana terbukti melakukan korupsi manipulasi anggaran .

Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa mantan Kadis Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (depan) berjalan usai menjalani sidang vonis terkait kasus korupsi manipulasi anggaran hingga kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan Jakarta di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/10/2025). Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. (FOTO : ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Terdakwa mantan Kadis Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana menjalani sidang vonis terkait kasus korupsi manipulasi anggaran hingga kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan Jakarta di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/10/2025). Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. (FOTO : ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Terdakwa mantan Kadis Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (kiri) berjalan usai menjalani sidang vonis terkait kasus korupsi manipulasi anggaran hingga kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan Jakarta di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/10/2025). Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. (FOTO : ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa mantan Kadis Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana menjalani sidang vonis terkait kasus korupsi manipulasi anggaran hingga kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan Jakarta di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement