Penampakan Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi
Abdul Wahid ditahan KPK bersama dua tersangka lainnya terkait kasus korupsi.
Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto
Tersangka Gubernur Provinsi Riau Abdul Wahid mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). KPK secara resmi menetapkan sekaligus menahan tiga tersangka dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan, permintaan dan penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Tersangka Gubernur Provinsi Riau Abdul Wahid mengenakan rompi tahanan usai dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). KPK secara resmi menetapkan sekaligus menahan tiga tersangka dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Tersangka Gubernur Provinsi Riau Abdul Wahid (tengah), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan (kanan) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (kiri) mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kiri) bersama petugas KPK menunjukan barang bukti hasil tangkap tangan di Provinsi Riau saat menyampaikan keterangan pers terkait pengumuman dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang dalam pecahan asing yakni 9.000 pound sterling dan 3.000 USD atau setara Rp800 serta pecahan rupiah dengan jumlah total barang bukti uang senilai Rp1,6 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas KPK menunjukan barang bukti hasil tangkap tangan di Provinsi Riau saat menyampaikan keterangan pers terkait pengumuman dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). KPK secara resmi menetapkan sekaligus menahan tiga tersangka dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan, permintaan dan penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Provinsi Riau. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Tersangka Gubernur Provinsi Riau Abdul Wahid mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) bersama petugas KPK menunjukan barang bukti hasil tangkap tangan di Provinsi Riau saat menyampaikan keterangan pers terkait pengumuman dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). KPK mengamankan sejumlah uang dalam pecahan asing yakni 9.000 pound sterling dan 3.000 USD atau setara Rp800 serta pecahan rupiah dengan jumlah total barang bukti uang senilai Rp1,6 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Tersangka Gubernur Provinsi Riau Abdul Wahid (kanan) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan (kiri) mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Tersangka Gubernur Provinsi Riau Abdul Wahid mengenakan rompi tahanan usai dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Abdul Wahid ditangkap terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan, permintaan dan penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Provinsi Riau. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Tersangka Gubernur Provinsi Riau Abdul Wahid mengenakan rompi tahanan usai dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Abdul Wahid ditahan 20 di Rutan KPK untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka Gubernur Provinsi Riau Abdul Wahid mengenakan rompi tahanan usai dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
KPK secara resmi menetapkan sekaligus menahan tiga tersangka dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan, permintaan dan penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Ketiga tersangka tersebut diantaranya Gubernur Provinsi Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP M Arief Setiawan dan tenaga ahli Gubernur Provinsi Riau Dani M Nursalam.
Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang dalam pecahan asing yakni 9.000 pound sterling dan 3.000 USD atau setara Rp800 serta pecahan rupiah dengan jumlah total barang bukti uang senilai Rp1,6 miliar.
KPK akan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Gedung ACLC KPK dan Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
sumber : Republika