Jumat 07 Nov 2025 14:00 WIB

Polda Metro Jaya Tetapkan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Delapan tersangka ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ijazah Jokowi.

Rep: Prayogi/ Red: Edwin Dwi Putranto

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri bersiap memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka kasus pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta pengeditan dan manipulasi data elektronik melalui media sosial di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster, yaitu ES, KTR, MRF, dan DHL pada klaster pertama, serta RS, RHS, dan TT pada klaster kedua. (FOTO : Republika/Prayogi)

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka kasus pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta pengeditan dan manipulasi data elektronik melalui media sosial di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster, yaitu ES, KTR, MRF, dan DHL pada klaster pertama, serta RS, RHS, dan TT pada klaster kedua. (FOTO : Republika/Prayogi)

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka kasus pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta pengeditan dan manipulasi data elektronik melalui media sosial di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster, yaitu ES, KTR, MRF, dan DHL pada klaster pertama, serta RS, RHS, dan TT pada klaster kedua. (FOTO : Republika/Prayogi)

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka kasus pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta pengeditan dan manipulasi data elektronik melalui media sosial di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster, yaitu ES, KTR, MRF, dan DHL pada klaster pertama, serta RS, RHS, dan TT pada klaster kedua. (FOTO : Republika/Prayogi)

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka kasus pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta pengeditan dan manipulasi data elektronik melalui media sosial di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster, yaitu ES, KTR, MRF, dan DHL pada klaster pertama, serta RS, RHS, dan TT pada klaster kedua. (FOTO : Republika/Prayogi)

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri bersiap memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka kasus pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta pengeditan dan manipulasi data elektronik melalui media sosial di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster, yaitu ES, KTR, MRF, dan DHL pada klaster pertama, serta RS, RHS, dan TT pada klaster kedua. (FOTO : Republika/Prayogi)

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri bersiap memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka kasus pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta pengeditan dan manipulasi data elektronik melalui media sosial di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster, yaitu ES, KTR, MRF, dan DHL pada klaster pertama, serta RS, RHS, dan TT pada klaster kedua. (FOTO : Republika/Prayogi)

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri bersiap memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka kasus pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta pengeditan dan manipulasi data elektronik melalui media sosial di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster, yaitu ES, KTR, MRF, dan DHL pada klaster pertama, serta RS, RHS, dan TT pada klaster kedua. (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka kasus pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta pengeditan dan manipulasi data elektronik melalui media sosial di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster, yaitu ES, KTR, MRF, dan DHL pada klaster pertama, serta RS, RHS, dan TT pada klaster kedua.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement