Senin 17 Nov 2025 11:16 WIB

Tekan Angka Pelanggaan Lalin, Polisi Gelar Operasi Zebra Jaya 2025

Operasi akan berlangsung hingga 30 November 2025 .

Red: Edwin Dwi Putranto

Petugas Polantas Polres Metropolitan Tangerang Kota melakukan sosialisasi pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2025 kepada pengendara motor dan mobil di Tangerang, Banten, Senin (17/11/2025). Operasi yang akan berlangsung hingga 30 November 2025 ini menargetkan sasaran para pelanggar yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas seperti tidak mengenakan helm SNI, mengemudikan kendaraan sambil menelepon, tidak menggunakan sabuk pengaman, pengemudi di bawah umur dan lainnya dengan penindakan secara persuasif. (FOTO : ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Petugas Polantas Polres Metropolitan Tangerang Kota melakukan sosialisasi pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2025 kepada pengendara motor dan mobil di Tangerang, Banten, Senin (17/11/2025). Operasi yang akan berlangsung hingga 30 November 2025 ini menargetkan sasaran para pelanggar yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas seperti tidak mengenakan helm SNI, mengemudikan kendaraan sambil menelepon, tidak menggunakan sabuk pengaman, pengemudi di bawah umur dan lainnya dengan penindakan secara persuasif. (FOTO : ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Petugas Polantas Polres Metropolitan Tangerang Kota menempelkan stiket saat melakukan sosialisasi pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2025 kepada pengendara motor dan mobil di Tangerang, Banten, Senin (17/11/2025). Operasi yang akan berlangsung hingga 30 November 2025 ini menargetkan sasaran para pelanggar yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas seperti tidak mengenakan helm SNI, mengemudikan kendaraan sambil menelepon, tidak menggunakan sabuk pengaman, pengemudi di bawah umur dan lainnya dengan penindakan secara persuasif. (FOTO : ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Petugas Polantas Polres Metropolitan Tangerang Kota melakukan sosialisasi pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2025 kepada pengendara motor dan mobil di Tangerang, Banten, Senin (17/11/2025).

Operasi yang akan berlangsung hingga 30 November 2025 ini menargetkan sasaran para pelanggar yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas seperti tidak mengenakan helm SNI, mengemudikan kendaraan sambil menelepon, tidak menggunakan sabuk pengaman, pengemudi di bawah umur dan lainnya dengan penindakan secara persuasif.

 

 

 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement