Polisi menghukum pengendara dibawah umur dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya usai terjaring Operasi Patuh Lodaya 2025 di Simpang PDAM, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/7/2025). Polres Bogor menggelar Operasi Patuh Lodaya 2025 selama dua pekan mulai 14-27 Juli 2025, operasi itu dilaksanakan dengan dua metode penindakan, yaitu tilang manual dan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan sasaran tujuh pelanggaran diantaranya tidak memakai helm, melawan arus serta pengendara dibawah umur. (FOTO : ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Polisi menilang pengendara yang menggunakan plat nomad kendaraan modifikasi saat Operasi Patuh Lodaya 2025 di Simpang PDAM, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/7/2025). Polres Bogor menggelar Operasi Patuh Lodaya 2025 selama dua pekan mulai 14-27 Juli 2025, operasi itu dilaksanakan dengan dua metode penindakan, yaitu tilang manual dan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan sasaran tujuh pelanggaran diantaranya tidak memakai helm, melawan arus serta pengendara dibawah umur. (FOTO : ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Polisi menilang pengendara yang melanggar lalu lintas saat Operasi Patuh Lodaya 2025 di Simpang PDAM, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/7/2025). Polres Bogor menggelar Operasi Patuh Lodaya 2025 selama dua pekan mulai 14-27 Juli 2025, operasi itu dilaksanakan dengan dua metode penindakan, yaitu tilang manual dan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan sasaran tujuh pelanggaran diantaranya tidak memakai helm, melawan arus serta pengendara dibawah umur. (FOTO : ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polisi menghukum pengendara dibawah umur dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya usai terjaring Operasi Patuh Lodaya 2025 di Simpang PDAM, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/7/2025).
Polres Bogor menggelar Operasi Patuh Lodaya 2025 selama dua pekan mulai 14-27 Juli 2025, operasi itu dilaksanakan dengan dua metode penindakan, yaitu tilang manual dan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan sasaran tujuh pelanggaran diantaranya tidak memakai helm, melawan arus serta pengendara dibawah umur.
sumber : Antara Foto