Kamis 20 Nov 2025 08:15 WIB

KKP Hentikan Sementara Aktivitas Pemanfaatan Ruang Laut 3 Perusahaan di Sulteng

Penghentian pemanfaatan ruang laut karena melanggar aturan.

Red: Edwin Dwi Putranto

Lokasi aktivitas pemanfaatan ruang laut oleh PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera seluas 5,8 hektare di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Rabu (19/11/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memberhentikan sementara pemanfaatan ruang laut tiga perusahaan di Sulawesi Tenggara karena tidak memiliki izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) serta pelanggaran izin reklamasi yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan wilayah pesisir. (FOTO : ANTARA FOTO/Andry Denisah)

Sejumlah personel Polisi Khusus Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP memasang papan penghentian sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut oleh PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera seluas 5,8 hektare di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Rabu (19/11/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memberhentikan sementara pemanfaatan ruang laut tiga perusahaan di Sulawesi Tenggara karena tidak memiliki izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) serta pelanggaran izin reklamasi yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan wilayah pesisir. (FOTO : ANTARA FOTO/Andry Denisah)

Foto udara lokasi aktivitas pemanfaatan ruang laut oleh PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera seluas 5,8 hektare di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Rabu (19/11/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memberhentikan sementara pemanfaatan ruang laut tiga perusahaan di Sulawesi Tenggara karena tidak memiliki izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) serta pelanggaran izin reklamasi yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan wilayah pesisir. (FOTO : ANTARA FOTO/Andry Denisah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, KONAWE -- Sejumlah personel Polisi Khusus Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP memasang papan penghentian sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut oleh PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera seluas 5,8 hektare di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Rabu (19/11/2025).

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memberhentikan sementara pemanfaatan ruang laut tiga perusahaan di Sulawesi Tenggara karena tidak memiliki izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) serta pelanggaran izin reklamasi yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan wilayah pesisir.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement