Lokasi aktivitas pemanfaatan ruang laut oleh PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera seluas 5,8 hektare di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Rabu (19/11/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memberhentikan sementara pemanfaatan ruang laut tiga perusahaan di Sulawesi Tenggara karena tidak memiliki izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) serta pelanggaran izin reklamasi yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan wilayah pesisir. (FOTO : ANTARA FOTO/Andry Denisah)
Sejumlah personel Polisi Khusus Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP memasang papan penghentian sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut oleh PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera seluas 5,8 hektare di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Rabu (19/11/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memberhentikan sementara pemanfaatan ruang laut tiga perusahaan di Sulawesi Tenggara karena tidak memiliki izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) serta pelanggaran izin reklamasi yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan wilayah pesisir. (FOTO : ANTARA FOTO/Andry Denisah)
Foto udara lokasi aktivitas pemanfaatan ruang laut oleh PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera seluas 5,8 hektare di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Rabu (19/11/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memberhentikan sementara pemanfaatan ruang laut tiga perusahaan di Sulawesi Tenggara karena tidak memiliki izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) serta pelanggaran izin reklamasi yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan wilayah pesisir. (FOTO : ANTARA FOTO/Andry Denisah)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, KONAWE -- Sejumlah personel Polisi Khusus Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP memasang papan penghentian sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut oleh PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera seluas 5,8 hektare di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Rabu (19/11/2025).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memberhentikan sementara pemanfaatan ruang laut tiga perusahaan di Sulawesi Tenggara karena tidak memiliki izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) serta pelanggaran izin reklamasi yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan wilayah pesisir.
sumber : Antara Foto