Kamis 20 Nov 2025 23:59 WIB

Aksi Kamisan di Depan Istana Merdeka Suarakan Penolakan Revisi KUHAP

UU KUHAP yang baru disahkan DPR dinilai dapat mengancam kebebasan berekspresi.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto

Aktivis yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menggelar Aksi Kamisan ke-887 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Dalam aksinya, para aktivis menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), mendesak pemerintah untuk mencabut pasal-pasal bermasalah dalam KUHAP karena dinilai dapat mengancam kebebasan berekspresi, membuka kesewenang-wenangan aparat dalam menyalahgunakan kekuasaan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Aktivis yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menggelar Aksi Kamisan ke-887 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Dalam aksinya, para aktivis menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), mendesak pemerintah untuk mencabut pasal-pasal bermasalah dalam KUHAP karena dinilai dapat mengancam kebebasan berekspresi, membuka kesewenang-wenangan aparat dalam menyalahgunakan kekuasaan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Aktivis yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menggelar Aksi Kamisan ke-887 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Dalam aksinya, para aktivis menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), mendesak pemerintah untuk mencabut pasal-pasal bermasalah dalam KUHAP karena dinilai dapat mengancam kebebasan berekspresi, membuka kesewenang-wenangan aparat dalam menyalahgunakan kekuasaan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Aktivis yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menggelar Aksi Kamisan ke-887 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Dalam aksinya, para aktivis menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), mendesak pemerintah untuk mencabut pasal-pasal bermasalah dalam KUHAP karena dinilai dapat mengancam kebebasan berekspresi, membuka kesewenang-wenangan aparat dalam menyalahgunakan kekuasaan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Aktivis yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menggelar Aksi Kamisan ke-887 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Dalam aksinya, para aktivis menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), mendesak pemerintah untuk mencabut pasal-pasal bermasalah dalam KUHAP karena dinilai dapat mengancam kebebasan berekspresi, membuka kesewenang-wenangan aparat dalam menyalahgunakan kekuasaan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Aktivis yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menggelar Aksi Kamisan ke-887 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Dalam aksinya, para aktivis menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), mendesak pemerintah untuk mencabut pasal-pasal bermasalah dalam KUHAP karena dinilai dapat mengancam kebebasan berekspresi, membuka kesewenang-wenangan aparat dalam menyalahgunakan kekuasaan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Aktivis yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menggelar Aksi Kamisan ke-887 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Dalam aksinya, para aktivis menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), mendesak pemerintah untuk mencabut pasal-pasal bermasalah dalam KUHAP karena dinilai dapat mengancam kebebasan berekspresi, membuka kesewenang-wenangan aparat dalam menyalahgunakan kekuasaan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Aktivis yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menggelar Aksi Kamisan ke-887 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Dalam aksinya, para aktivis menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), mendesak pemerintah untuk mencabut pasal-pasal bermasalah dalam KUHAP karena dinilai dapat mengancam kebebasan berekspresi, membuka kesewenang-wenangan aparat dalam menyalahgunakan kekuasaan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menggelar Aksi Kamisan ke-887 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Dalam aksinya, para aktivis menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), mendesak pemerintah untuk mencabut pasal-pasal bermasalah dalam KUHAP karena dinilai dapat mengancam kebebasan berekspresi, membuka kesewenang-wenangan aparat dalam menyalahgunakan kekuasaan.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement