REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Petugas Bea Cukai menunjukkan barang bukti yang diamankan saat konferensi pers hasil Pengawasan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) di Polda Kepulauan Riau, Batam, Kepulauan Riau, Senin (15/12/2025).
Petugas Kepolisian bersama Bea dan Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay Batam mengamankan empat penumpang kapal tujuan Singapura yang kedapatan membawa uang tunai pecahan Rp100 ribu senilai Rp7,7 miliar dan pecahan Rp50 ribu senilai Rp90 juta tanpa dilengkapi dokumen perjalanan serta prosedur kepabeanan yang berlaku.