YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (15/12/2025). Direktorat Siber Polda Jabar memeriksa Adimas Firdaus setelah ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, terkait kasus video berisi dugaan ujaran kebencian kepada Suku Sunda dan suporter Persib Bandung yaitu Viking. (FOTO : ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Resbob tiba di Polda Jabar dengan kondisi tangan diborgol dan menggunakan sweater. Resbob memilih diam saat wartawan memberondong pertanyaan kepada dirinya. (FOTO : ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Polisi menjerat Resbob dengan pasal 28 ayat 2 undang-undang informasi transaksi elektronik tentang ujaran kebencian. Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (FOTO : ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (15/12/2025).
Direktorat Siber Polda Jabar memeriksa Adimas Firdaus setelah ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, terkait kasus video berisi dugaan ujaran kebencian kepada Suku Sunda dan suporter Persib Bandung yaitu Viking.
sumber : Antara Foto