Langgar Izin Tinggal, 220 WNA yang Bekerja di Sektor Tambang dan Industri Diamankan Petugas
Tenaga Kerja Asing berasal dari Tiongkok, Nigeria, India, Korea Selatan dan Pakistan .
Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto
Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang terjaring dalam Operasi Wirawaspada dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Rabu (8/10/2025). Direktorat Jenderal Imigrasi menindak 196 WNA bermasalah di wilayah Jabodetabek selama Operasi Wirawaspada yang berlangsung pada 3–5 Oktober 2025. Mayoritas WNA yang terjaring berasal dari Nigeria, dengan pelanggaran terbanyak berupa penyalahgunaan izin tinggal. (FOTO : Republika/Prayogi)
Barang bukti dan Warga Negara Asing (WNA) yang terjaring dalam Operasi Wirawaspada dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Rabu (8/10/2025). Direktorat Jenderal Imigrasi menindak 196 WNA bermasalah di wilayah Jabodetabek selama Operasi Wirawaspada yang berlangsung pada 3–5 Oktober 2025. Mayoritas WNA yang terjaring berasal dari Nigeria, dengan pelanggaran terbanyak berupa penyalahgunaan izin tinggal. (FOTO : Republika/Prayogi)
PetugasPelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menyampaikan keterangan pers operasi Wirawaspada serentak di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Selasa (16/12/2025). Dalam operasi Wirawaspada serentak pada Desember 2025 yang menyasar pengawasan tenaga kerja asing khususnya di sektor pertambangan dan industri tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 220 orang WNA atau Tenaga Kerja Asing (TKA) berasal dari Tiongkok, Nigeria, India, Korea Selatan dan Pakistan karena diduga melanggar keimigrasian (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang terjaring dalam Operasi Wirawaspada dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Rabu (8/10/2025). Direktorat Jenderal Imigrasi menindak 196 WNA bermasalah di wilayah Jabodetabek selama Operasi Wirawaspada yang berlangsung pada 3–5 Oktober 2025. Mayoritas WNA yang terjaring berasal dari Nigeria, dengan pelanggaran terbanyak berupa penyalahgunaan izin tinggal. (FOTO : Republika/Prayogi)
Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers hasil penindakan Operasi Wirawaspada di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Rabu (8/10/2025). Direktorat Jenderal Imigrasi menindak 196 WNA bermasalah di wilayah Jabodetabek selama Operasi Wirawaspada yang berlangsung pada 3–5 Oktober 2025. Mayoritas WNA yang terjaring berasal dari Nigeria, dengan pelanggaran terbanyak berupa penyalahgunaan izin tinggal. (FOTO : Republika/Prayogi)
Warga negara asing (WNA) saat dihadirkan dalam konferensi pers operasi Wirawaspada serentak di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Selasa (16/12/2025). Dalam operasi Wirawaspada serentak pada Desember 2025 yang menyasar pengawasan tenaga kerja asing khususnya di sektor pertambangan dan industri tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 220 orang WNA atau Tenaga Kerja Asing (TKA) berasal dari Tiongkok, Nigeria, India, Korea Selatan dan Pakistan karena diduga melanggar keimigrasian. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang terjaring dalam Operasi Wirawaspada berjalan usai dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Rabu (8/10/2025). Direktorat Jenderal Imigrasi menindak 196 WNA bermasalah di wilayah Jabodetabek selama Operasi Wirawaspada yang berlangsung pada 3–5 Oktober 2025. Mayoritas WNA yang terjaring berasal dari Nigeria, dengan pelanggaran terbanyak berupa penyalahgunaan izin tinggal. (FOTO : Republika/Prayogi)
Petugas menunjukan barang bukti dalam konferensi pers operasi Wirawaspada serentak di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Selasa (16/12/2025). Dalam operasi Wirawaspada serentak pada Desember 2025 yang menyasar pengawasan tenaga kerja asing khususnya di sektor pertambangan dan industri tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 220 orang WNA atau Tenaga Kerja Asing (TKA) berasal dari Tiongkok, Nigeria, India, Korea Selatan dan Pakistan karena diduga melanggar keimigrasian (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga negara asing (WNA) saat dihadirkan dalam konferensi pers operasi Wirawaspada serentak di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Selasa (16/12/2025). Dalam operasi Wirawaspada serentak pada Desember 2025 yang menyasar pengawasan tenaga kerja asing khususnya di sektor pertambangan dan industri tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 220 orang WNA atau Tenaga Kerja Asing (TKA) berasal dari Tiongkok, Nigeria, India, Korea Selatan dan Pakistan karena diduga melanggar keimigrasian. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga negara asing (WNA) saat dihadirkan dalam konferensi pers operasi Wirawaspada serentak di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Selasa (16/12/2025). Dalam operasi Wirawaspada serentak pada Desember 2025 yang menyasar pengawasan tenaga kerja asing khususnya di sektor pertambangan dan industri tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 220 orang WNA atau Tenaga Kerja Asing (TKA) berasal dari Tiongkok, Nigeria, India, Korea Selatan dan Pakistan karena diduga melanggar keimigrasian. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga negara asing (WNA) dihadirkan dalam konferensi pers operasi Wirawaspada serentak di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Dalam operasi Wirawaspada serentak pada Desember 2025 yang menyasar pengawasan tenaga kerja asing khususnya di sektor pertambangan dan industri tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 220 orang WNA atau Tenaga Kerja Asing (TKA) berasal dari Tiongkok, Nigeria, India, Korea Selatan dan Pakistan karena diduga melanggar keimigrasian.
sumber : Republika