Senin 29 Dec 2025 22:00 WIB

Pemkot dan Polresta Gorontalo Musnahkan 19.754 Botol Miras Ilegal

Miras ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan tahun 2025.

Red: Edwin Dwi Putranto

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Polisi melempar barang bukti ke dalam lubang pada pemusnahan minuman beralkohol di Lapangan Padebuolo, Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (29/12/2025). Pemerintah Kota Gorontalo bersama Polresta Gorontalo Kota melakukan pemusnahan 19.754 botol minuman beralkohol ilegal berbagai merk yang merupakan hasil penindakan tahun 2025. (FOTO : ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja menyiapkan barang bukti pada pemusnahan minuman beralkohol di Lapangan Padebuolo, Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (29/12/2025). Pemerintah Kota Gorontalo bersama Polresta Gorontalo Kota melakukan pemusnahan 19.754 botol minuman beralkohol ilegal berbagai merk yang merupakan hasil penindakan tahun 2025. (FOTO : ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Polisi melempar barang bukti ke dalam lubang pada pemusnahan minuman beralkohol di Lapangan Padebuolo, Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (29/12/2025). Pemerintah Kota Gorontalo bersama Polresta Gorontalo Kota melakukan pemusnahan 19.754 botol minuman beralkohol ilegal berbagai merk yang merupakan hasil penindakan tahun 2025. (FOTO : ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Polisi melempar barang bukti ke dalam lubang pada pemusnahan minuman beralkohol di Lapangan Padebuolo, Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (29/12/2025).

Pemerintah Kota Gorontalo bersama Polresta Gorontalo Kota melakukan pemusnahan 19.754 botol minuman beralkohol ilegal berbagai merk yang merupakan hasil penindakan tahun 2025.

 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement