Kamis 08 Jan 2026 22:30 WIB

Kejati NTB Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Sirkuit MXGP

Kejaksaan menahan mantan Kepala BPN Sumbawa Subhan dan Muhammad Julkarnaen .

Red: Edwin Dwi Putranto

Jaksa mengawal tersangka korupsi pengadaan tanah seluas 70 hektare di kawasan Samota Pulau Sumbawa untuk Sirkuit MXGP, Muhammad Julkarnaen (tengah) menuju mobil tahanan di Gedung Kejati NTB, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (8/1/2026). Kejaksaan menetapkan mantan Kepala BPN Sumbawa, Subhan dan Muhammad Julkarnaen selaku tim penilai harga lahan dari pihak swasta sebagai tersangka yang diduga melakukan mark-up harga pembelian lahan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa pengadaan tanah seluas 70 hektare untuk Sirkuit MXGP dengan kerugian negara senilai Rp6,7 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)

Tersangka korupsi pengadaan tanah seluas 70 hektare di kawasan Samota Pulau Sumbawa untuk Sirkuit MXGP, Subhan (kanan) berada dalam mobil tahanan di Gedung Kejati NTB, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (8/1/2026). Kejaksaan menetapkan mantan Kepala BPN Sumbawa, Subhan dan Muhammad Julkarnaen selaku tim penilai harga lahan dari pihak swasta sebagai tersangka yang diduga melakukan mark-up harga pembelian lahan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa pengadaan tanah seluas 70 hektare untuk Sirkuit MXGP dengan kerugian negara senilai Rp6,7 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)

Jaksa mengawal tersangka korupsi pengadaan tanah seluas 70 hektare di kawasan Samota Pulau Sumbawa untuk Sirkuit MXGP, Muhammad Julkarnaen (tengah) menuju mobil tahanan di Gedung Kejati NTB, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (8/1/2026). Kejaksaan menetapkan mantan Kepala BPN Sumbawa, Subhan dan Muhammad Julkarnaen selaku tim penilai harga lahan dari pihak swasta sebagai tersangka yang diduga melakukan mark-up harga pembelian lahan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa pengadaan tanah seluas 70 hektare untuk Sirkuit MXGP dengan kerugian negara senilai Rp6,7 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Jaksa mengawal tersangka korupsi pengadaan tanah seluas 70 hektare di kawasan Samota Pulau Sumbawa untuk Sirkuit MXGP, Muhammad Julkarnaen dan Subhan menuju mobil tahanan di Gedung Kejati NTB, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (8/1/2026).

Kejaksaan menetapkan mantan Kepala BPN Sumbawa, Subhan dan Muhammad Julkarnaen selaku tim penilai harga lahan dari pihak swasta sebagai tersangka yang diduga melakukan mark-up harga pembelian lahan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa pengadaan tanah seluas 70 hektare untuk Sirkuit MXGP dengan kerugian negara senilai Rp6,7 miliar.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement