Senin 02 Feb 2026 17:30 WIB

Dianiaya Pekerja Tambang Ilegal, Nenek Saudah Cari Keadilan ke DPR

Nenek Saudah dianiaya akibat menolak tambang ilegal di Pasaman Sumbar.

Red: Edwin Dwi Putranto

Korban pelanggaran HAM Saudah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026). Komisi XIII DPR mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas sesuai KUHP atas pelanggaran pidana dan HAM yang dialami nenek Saudah yang dilakukan pemilik dan pekerja tambang ilegal di Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman Sumatera Barat. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Korban pelanggaran HAM Saudah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026). Komisi XIII DPR mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas sesuai KUHP atas pelanggaran pidana dan HAM yang dialami nenek Saudah yang dilakukan pemilik dan pekerja tambang ilegal di Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman Sumatera Barat. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin (kanan) bersama Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (kiri) menyampaikan paparan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026). Komisi XIII DPR mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas sesuai KUHP atas pelanggaran pidana dan HAM yang dialami nenek Saudah yang dilakukan pemilik dan pekerja tambang ilegal di Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman Sumatera Barat. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korban pelanggaran HAM Saudah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Komisi XIII DPR mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas sesuai KUHP atas pelanggaran pidana dan HAM yang dialami nenek Saudah yang dilakukan pemilik dan pekerja tambang ilegal di Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman Sumatera Barat.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement