Kondisi bangkai mobil Daihatsu Grand Max bernomor polisi H 1051 VA yang tertabrak (tertemper) KA Harina relasi Surabaya Pasarturi-Bandung di perlintasan kereta api tanpa palang pintu KM 11+7/8 antara Stasiun Brumbung, Demak - Stasiun Alastua, Semarang, di Desa Brumbung, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Ahad (15/2/2026). Kecelakaan tersebut mengakibatkan pengemudi mobil tewas dan satu warga mengalami luka setelah sempat terseret, sementara lokomotif dan pembangkit KA Harina mengalami kerusakan yang telah diperbaiki di Stasiun Semarang Tawang sehingga perjalanan kereta terlambat sekitar 102 menit. (FOTO : ANTARA FOTO/Aji Styawan)
Warga menyaksikan bangkai mobil Daihatsu Grand Max bernomor polisi H 1051 VA yang tertabrak (tertemper) KA Harina relasi Surabaya Pasarturi-Bandung di perlintasan kereta api tanpa palang pintu KM 11+7/8 antara Stasiun Brumbung, Demak - Stasiun Alastua, Semarang, di Desa Brumbung, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Ahad (15/2/2026). Kecelakaan tersebut mengakibatkan pengemudi mobil tewas dan satu warga mengalami luka setelah sempat terseret, sementara lokomotif dan pembangkit KA Harina mengalami kerusakan yang telah diperbaiki di Stasiun Semarang Tawang sehingga perjalanan kereta terlambat sekitar 102 menit. (FOTO : ANTARA FOTO/Aji Styawan)
Petugas KAI mengawal proses evakuasi bangkai mobil Daihatsu Grand Max bernomor polisi H 1051 VA yang tertabrak (tertemper) KA Harina relasi Surabaya Pasarturi-Bandung di perlintasan kereta api tanpa palang pintu KM 11+7/8 antara Stasiun Brumbung, Demak - Stasiun Alastua, Semarang, di Desa Brumbung, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Ahad (15/2/2026). Kecelakaan tersebut mengakibatkan pengemudi mobil tewas dan satu warga mengalami luka setelah sempat terseret, sementara lokomotif dan pembangkit KA Harina mengalami kerusakan yang telah diperbaiki di Stasiun Semarang Tawang sehingga perjalanan kereta terlambat sekitar 102 menit. (FOTO : ANTARA FOTO/Aji Styawan)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, DEMAK -- Kondisi bangkai mobil Daihatsu Grand Max bernomor polisi H 1051 VA yang tertabrak (tertemper) KA Harina relasi Surabaya Pasarturi-Bandung di perlintasan kereta api tanpa palang pintu KM 11+7/8 antara Stasiun Brumbung, Demak - Stasiun Alastua, Semarang, di Desa Brumbung, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Ahad (15/2/2026).
Kecelakaan tersebut mengakibatkan pengemudi mobil tewas dan satu warga mengalami luka setelah sempat terseret, sementara lokomotif dan pembangkit KA Harina mengalami kerusakan yang telah diperbaiki di Stasiun Semarang Tawang sehingga perjalanan kereta terlambat sekitar 102 menit.
sumber : Antara Foto