Rabu 25 Feb 2026 22:54 WIB

Dua Terdakwa Pembunuhan WN Spanyol Divonis 18 Tahun Penjara

Terdakwa Suhaeli dan Heri dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Red: Edwin Dwi Putranto

Dua terdakwa pembunuhan warga negara Spanyol Maria Matilda Munoz Cazorla, Suhaeli (kanan) dan Heri (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (25/2/2026). Majelis hakim dalam putusan menjatuhkan pidana hukuman 18 tahun penjara dengan menyatakan kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)

Dua terdakwa pembunuhan warga negara Spanyol Maria Matilda Munoz Cazorla, Suhaeli (kanan) dan Heri (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (25/2/2026). Majelis hakim dalam putusan menjatuhkan pidana hukuman 18 tahun penjara dengan menyatakan kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)

Dua terdakwa pembunuhan warga negara Spanyol Maria Matilda Munoz Cazorla, Suhaeli (kanan) dan Heri (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (25/2/2026). Majelis hakim dalam putusan menjatuhkan pidana hukuman 18 tahun penjara dengan menyatakan kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Dua terdakwa pembunuhan warga negara Spanyol Maria Matilda Munoz Cazorla, Suhaeli dan Heri menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (25/2/2026).

Majelis hakim dalam putusan menjatuhkan pidana hukuman 18 tahun penjara dengan menyatakan kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement