Jumat 06 Mar 2026 20:57 WIB

4 Terdakwa Kasus Penghasutan Demo Agustus 2025 Divonis Bebas

Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar divonis bebas.

Rep: Prayogi/ Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa kasus dugaan penghasutan Muzaffar Salim, Delpedro Marhaen, Syahdan Husein dan Khariq Anhar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (6/3/2026). Majelis hakim memutus vonis bebas terhadap Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dalam kasus dugaan penghasutan melalui unggahan konten di media sosial terkait unjuk rasa pada Agustus 2025 yang berujung ricuh. (FOTO : Republika/Prayogi)

Suasana sidang putusan kasus dugaan penghasutan dengan terdakwa Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Syahdan Husein dan Muzaffar Salim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (6/3/2026). Majelis hakim memutus vonis bebas terhadap Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dalam kasus dugaan penghasutan melalui unggahan konten di media sosial terkait unjuk rasa pada Agustus 2025 yang berujung ricuh. (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus dugaan penghasutan Syahdan Husein bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (6/3/2026). Majelis hakim memutus vonis bebas terhadap Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dalam kasus dugaan penghasutan melalui unggahan konten di media sosial terkait unjuk rasa pada Agustus 2025 yang berujung ricuh. (FOTO : Republika/Prayogi)

Pengunjung memberikan dukungan kepada para Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Syahdan Husein dan Muzaffar Salim sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (6/3/2026). Majelis hakim memutus vonis bebas terhadap Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dalam kasus dugaan penghasutan melalui unggahan konten di media sosial terkait unjuk rasa pada Agustus 2025 yang berujung ricuh. (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus dugaan penghasutan Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim(kedua kiri), Syahdan Husein (kedua kanan) dan Khariq Anhar (kanan) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (6/3/2026). Majelis hakim memutus vonis bebas terhadap Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dalam kasus dugaan penghasutan melalui unggahan konten di media sosial terkait unjuk rasa pada Agustus 2025 yang berujung ricuh. (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus dugaan penghasutan Muzaffar Salim, Delpedro Marhaen, Syahdan Husein dan Khariq Anhar melakukan sujud syukur usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (6/3/2026). Majelis hakim memutus vonis bebas terhadap Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dalam kasus dugaan penghasutan melalui unggahan konten di media sosial terkait unjuk rasa pada Agustus 2025 yang berujung ricuh. (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus dugaan penghasutan Delpedro Marhaen bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (6/3/2026). Majelis hakim memutus vonis bebas terhadap Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dalam kasus dugaan penghasutan melalui unggahan konten di media sosial terkait unjuk rasa pada Agustus 2025 yang berujung ricuh. (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus dugaan penghasutan Delpedro Marhaen usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (6/3/2026). Majelis hakim memutus vonis bebas terhadap Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dalam kasus dugaan penghasutan melalui unggahan konten di media sosial terkait unjuk rasa pada Agustus 2025 yang berujung ricuh. (FOTO : Republika/Prayogi)

Salah satu terdakwa kasus dugaan penghasutan memasang kain dukungan sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (6/3/2026). Majelis hakim memutus vonis bebas terhadap Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dalam kasus dugaan penghasutan melalui unggahan konten di media sosial terkait unjuk rasa pada Agustus 2025 yang berujung ricuh. (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus dugaan penghasutan Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzaffar Salim dan Khariq Anhar (dari kiri) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (6/3/2026). Majelis hakim memutus vonis bebas terhadap Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dalam kasus dugaan penghasutan melalui unggahan konten di media sosial terkait unjuk rasa pada Agustus 2025 yang berujung ricuh. (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan penghasutan Muzaffar Salim, Delpedro Marhaen, Syahdan Husein dan Khariq Anhar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Majelis hakim memutus vonis bebas terhadap Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dalam kasus dugaan penghasutan melalui unggahan konten di media sosial terkait unjuk rasa pada Agustus 2025 yang berujung ricuh.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement