Jumat 13 Mar 2026 21:00 WIB

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 7 Tahun Penjara

Nurhadi juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp137,1 miliar.

Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/3/2026). Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016 tersebut dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 7 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 140 hari dan membayar uang pengganti sebesar Rp137,1 miliar subsider 3 tahun penjara. (FOTO : ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi memindahkan kursi sebelum mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/3/2026). Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016 tersebut dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 7 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 140 hari dan membayar uang pengganti sebesar Rp137,1 miliar subsider 3 tahun penjara. (FOTO : ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi mengenakan rompi tahanan usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/3/2026). Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016 tersebut dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 7 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 140 hari dan membayar uang pengganti sebesar Rp137,1 miliar subsider 3 tahun penjara. (FOTO : ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016 tersebut dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 7 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 140 hari dan membayar uang pengganti sebesar Rp137,1 miliar subsider 3 tahun penjara.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement