Selasa 31 Mar 2026 10:00 WIB

Mulai 1 April 2026, Sampah Organik Dilarang Masuk TPA Suwung

Larangan ini bertujuan untuk mempercepat transformasi pengelolaan sampah.

Red: Edwin Dwi Putranto

Petugas menata sampah yang menumpuk menggunakan alat berat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar, Bali, Senin (30/3/2026). Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan pelarangan pembuangan sampah organik ke TPA tersebut yang berlaku mulai tanggal 1 April 2026 sebagai upaya mempercepat transformasi pengelolaan sampah berbasis sumber dan mengurangi pencemaran lingkungan. (FOTO : ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

Petugas menata tumpukan sampah yang menggunung menggunakan alat berat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar, Bali, Senin (30/3/2026). Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan pelarangan pembuangan sampah organik ke TPA tersebut yang berlaku mulai tanggal 1 April 2026 sebagai upaya mempercepat transformasi pengelolaan sampah berbasis sumber dan mengurangi pencemaran lingkungan. (FOTO : ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

Petugas menata sampah yang menumpuk menggunakan alat berat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar, Bali, Senin (30/3/2026). Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan pelarangan pembuangan sampah organik ke TPA tersebut yang berlaku mulai tanggal 1 April 2026 sebagai upaya mempercepat transformasi pengelolaan sampah berbasis sumber dan mengurangi pencemaran lingkungan. (FOTO : ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Petugas menata tumpukan sampah yang menggunung menggunakan alat berat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar, Bali, Senin (30/3/2026).

Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan pelarangan pembuangan sampah organik ke TPA tersebut yang berlaku mulai tanggal 1 April 2026 sebagai upaya mempercepat transformasi pengelolaan sampah berbasis sumber dan mengurangi pencemaran lingkungan.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement