Rabu 15 Apr 2026 12:00 WIB

Pengelolaan Sampah Diperketat, Open Dumping di TPA Harus Dihentikan

KLH tegaskan batas akhir open dumping Juli 2026.

Red: Edwin Dwi Putranto

Tumpukan sampah yang sebagian sudah dilapisi penutup di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (14/4/2026). Kementerian Lingkungan Hidup mengimbau pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan permasalahan TPA open dumping atau pembuangan terbuka dan beralih ke sistem controlled landfill atau penimbunan sampah menggunakan lapisan tanah secara berkala dengan batas waktu hingga Juli 2026 guna meminimalisasi pencemaran lingkungan dan risiko bencana. (FOTO : ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)

Pekerja mengendarai motor pengangkut sampah di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (14/4/2026). Kementerian Lingkungan Hidup mengimbau pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan permasalahan TPA open dumping atau pembuangan terbuka dan beralih ke sistem controlled landfill atau penimbunan sampah menggunakan lapisan tanah secara berkala dengan batas waktu hingga Juli 2026 guna meminimalisasi pencemaran lingkungan dan risiko bencana. (FOTO : ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)

Sejumlah truk sampah antre untuk membongkar muatan di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (14/4/2026). Kementerian Lingkungan Hidup mengimbau pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan permasalahan TPA open dumping atau pembuangan terbuka dan beralih ke sistem controlled landfill atau penimbunan sampah menggunakan lapisan tanah secara berkala dengan batas waktu hingga Juli 2026 guna meminimalisasi pencemaran lingkungan dan risiko bencana. (FOTO : ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Tumpukan sampah yang sebagian sudah dilapisi penutup di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (14/4/2026).

Kementerian Lingkungan Hidup mengimbau pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan permasalahan TPA open dumping atau pembuangan terbuka dan beralih ke sistem controlled landfill atau penimbunan sampah menggunakan lapisan tanah secara berkala dengan batas waktu hingga Juli 2026 guna meminimalisasi pencemaran lingkungan dan risiko bencana.

 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement