Senin 04 May 2026 13:44 WIB

Warga Lenteng Agung Tolak Pengosongan Lahan oleh TNI AD

Warga mengklaim lahan yang ditempati bukan milik TNI AD.

Red: Edwin Dwi Putranto

Warga RW 010 memasang spanduk penolakan pengosongan lahan tempat tinggalnya di Kelurahan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026). Warga menolak pengosongan lahan RW 010 Kelurahan Lenteng Agung oleh TNI AD karena lahan tersebut milik A.A de Groot berdasarkan Eigendom Verponding (bukti kepemilikan tanah mutlak era kolonial Belanda) Nomor 8280, dan berdasarkan surat dari Kementerian ATR/BPN yang menerangkan tentang Pasal 95 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. (FOTO : ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Warga RW 010 berada di depan tempat tinggalnya di Kelurahan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026). Warga menolak pengosongan lahan RW 010 Kelurahan Lenteng Agung oleh TNI AD karena lahan tersebut milik A.A de Groot berdasarkan Eigendom Verponding (bukti kepemilikan tanah mutlak era kolonial Belanda) Nomor 8280, dan berdasarkan surat dari Kementerian ATR/BPN yang menerangkan tentang Pasal 95 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. (FOTO : ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Warga RW 010 duduk di tempat tinggalnya, Kelurahan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026). Warga menolak pengosongan lahan RW 010 Kelurahan Lenteng Agung oleh TNI AD karena lahan tersebut milik A.A de Groot berdasarkan Eigendom Verponding (bukti kepemilikan tanah mutlak era kolonial Belanda) Nomor 8280, dan berdasarkan surat dari Kementerian ATR/BPN yang menerangkan tentang Pasal 95 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. (FOTO : ANTARA FOTO)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga RW 010 memasang spanduk penolakan pengosongan lahan tempat tinggalnya di Kelurahan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).

Warga menolak pengosongan lahan RW 010 Kelurahan Lenteng Agung oleh TNI AD karena lahan tersebut milik A.A de Groot berdasarkan Eigendom Verponding (bukti kepemilikan tanah mutlak era kolonial Belanda) Nomor 8280, dan berdasarkan surat dari Kementerian ATR/BPN yang menerangkan tentang Pasal 95 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement