Jumat 12 Jun 2026 23:59 WIB

Kejagung Tahan Komisaris PT YAT Terkait Pengadaan Motor Listrik MBG

Andri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola program MBG.

Red: Edwin Dwi Putranto

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Andri Mulyono (kedua kiri), berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG terkait penyediaan motor listrik Emmo yang dibeli Badan Gizi Nasional (BGN). (FOTO : ANTARA FOTO/Fauzan)

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Andri Mulyono, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG terkait penyediaan motor listrik Emmo yang dibeli Badan Gizi Nasional (BGN). (FOTO : ANTARA FOTO/Fauzan)

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Andri Mulyono (tengah), berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG terkait penyediaan motor listrik Emmo yang dibeli Badan Gizi Nasional (BGN). (FOTO : ANTARA FOTO/Fauzan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Andri Mulyono berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG terkait penyediaan motor listrik Emmo yang dibeli Badan Gizi Nasional (BGN).

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement