Kamis 16 Jul 2026 13:00 WIB

Sistem Open Dumping di TPA Antang Dihentikan Mulai 1 Agustus

Pengelolaan sampah di TPA Antang beralih ke sanitary landfill.

Red: Edwin Dwi Putranto

Truk sampah memasuki area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/7/2026). Pemerintah Kota Makassar menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka di TPA Tamangapa mulai 1 Agustus 2026 dan beralih ke sistem penimbunan sampah berlapis (sanitary landfill) sebagai tindak lanjut atas arahan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) untuk meningkatkan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan. (FOTO : ANTARA FOTO/Hasrul Said)

Pengelolaan sampah di TPA Antang nantinya akan menggunakan metode sanitary landfill, yakni penimbunan sampah secara berlapis yang dilengkapi penutup tanah untuk mengurangi pencemaran lingkungan. (FOTO : ANTARA FOTO/Hasrul Said)

Peralihan menuju sanitary landfill dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) agar pemerintah daerah meninggalkan praktik open dumping yang berisiko mencemari tanah, air, dan udara. (FOTO : ANTARA FOTO/Hasrul Said)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Gunungan sampah yang selama bertahun-tahun dikelola dengan sistem pembuangan terbuka kini memasuki babak baru di Kota Makassar. Pemerintah Kota Makassar memutuskan menghentikan praktik open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang mulai 1 Agustus 2026 dan beralih ke sistem sanitary landfill.

Perubahan ini menjadi langkah penting menuju pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan sekaligus menindaklanjuti arahan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup untuk mengurangi dampak pencemaran terhadap tanah, air, dan udara.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement