Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (kiri) berbincang dengan tim penasihat hukumnya saat menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (23/7/2026). Majelis Hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan terdakwa sehingga perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, ahli, maupun terdakwa. (FOTO : ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)
Sidang putusan sela berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan dihadiri tim kuasa hukum serta jaksa penuntut umum. (FOTO : ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)
Majelis hakim membacakan putusan sela yang mengabulkan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang diajukan oleh pihak terdakwa. Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, perkara tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, ahli, maupun pemeriksaan terhadap terdakwa. (FOTO : ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.
Putusan sela yang dibacakan majelis hakim pada Kamis (23/7/2026) menyatakan perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, ahli, maupun terdakwa, sehingga proses persidangan berakhir pada tahap keberatan atas dakwaan.
sumber : Antara Foto