Kamis 23 Jul 2026 18:00 WIB

KPK Geledah Kantor Bupati dan Dinas PUPRPKP Lombok Barat

Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi Bupati Lalu Ahmad Zaini .

Red: Edwin Dwi Putranto

Tim KPK tiba untuk melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Kamis (23/7/2026). KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yakni di Kantor Bupati Lombok Barat, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, dan pendopo Bupati Lombok Barat pascapenetapan Bupati Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka atas dugaan konflik kepentingan, suap dan penerimaan gratifikasi bersama Dirut PT AMGM Sudirman dan Direktur PT Meconel Sistim Instrumen (MSI) Alvonsus Gani. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)

Penyidik KPK terlihat membawa berkas dan memeriksa sejumlah ruangan selama proses penggeledahan yang berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian. KPK menyatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan menelusuri dokumen maupun barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang disidik. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, NTB -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dengan menggeledah sejumlah lokasi di Nusa Tenggara Barat, Kamis (23/7/2026).

Penggeledahan dilakukan di Kantor Bupati Lombok Barat, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), serta pendopo bupati setelah KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT AMGM Sudirman dan Direktur PT Meconel Sistim Instrumen (MSI) Alvonsus Gani dalam perkara dugaan benturan kepentingan, suap, dan gratifikasi.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement