OTT Pemalang, KPK Pamerkan Barang Bukti Uang Rp2,7 Miliar
KPK tetapkan Bupati Pemalang dan tiga orang sebagai tersangka korupsi.
Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto
Petugas KPK menunjukan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pemalang saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan barang bukti uang sekitar Rp2,7 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Uang yang disita terdiri atas pecahan rupiah yang ditampilkan sebagai barang bukti dalam konferensi pers. Penyidik masih menelusuri asal-usul aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
KPK menyebut perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap aparatur dan pihak yang berkepentingan di Pemkab Pemalang, tetapi juga dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara di KPK yang sedang didalami penyidik. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
KPK menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima manfaat atau berperan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas KPK menunjukan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pemalang saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). KPK menetapkan Anom Widyantoro selaku Bupati Pemalang, staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto bersama orang tuanya Lilik Budi Suprianto dan Mohamad Haris selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang serta dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara di KPK. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang sekitar Rp2,7 miliar dan menahan para tersangka selama 20 hari pertama hingga 18 Agustus 2026. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Operasi tangkap tangan dilakukan di wilayah Pemalang, Purworejo, dan Jakarta. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan 21 orang untuk diperiksa sebelum menetapkan empat orang sebagai tersangka dan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Keempat tersangka yakni Bupati Pemalang Anom Widyantoro, Setya Budi Dias Oktavianto, Lilik Budi Suprianto, dan Mohamad Haris. Dalam perkara tersebut, KPK menyita barang bukti uang sekitar Rp2,7 miliar serta menahan para tersangka selama 20 hari pertama hingga 18 Agustus 2026.
sumber : Republika