Kamis 30 Jul 2026 18:37 WIB

MK Larang Dana Pendidikan Digunakan untuk Program MBG Mulai APBN 2027

MK kabulkan sebagian gugatan soal anggaran pendidikan untuk program MBG.

Rep: Prayogi/ Red: Edwin Dwi Putranto

Para pemohon berpelukan usai sidang uji materil Undang-undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (30/7/2026). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). (FOTO : Republika/Prayogi)

Dalam putusannya, MK menyatakan dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan Program MBG dan mewajibkan pemisahan anggaran tersebut mulai APBN Tahun Anggaran 2027 atau paling lambat APBN Tahun Anggaran 2028. (FOTO : Republika/Prayogi)

Mahkamah menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah. (FOTO : Republika/Prayogi)

Majelis Hakim Konstitusi menilai penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis berpotensi mengurangi pemenuhan amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sehingga diperlukan pemisahan sumber pembiayaan. (FOTO : Republika/Prayogi)

Pemisahan anggaran dilakukan untuk menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan program MBG. (FOTO : Republika/Prayogi)

Putusan MK menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran pendidikan tetap berpedoman pada amanat konstitusi sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan kebijakan dalam APBN 2026. (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara.

Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mahkamah mewajibkan pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan mulai APBN Tahun Anggaran 2027 atau paling lambat APBN Tahun Anggaran 2028.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement