Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar di PN Jakarta Selatan
Sidang perdana beragendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
Rep: Prayogi/ Red: Edwin Dwi Putranto
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memimpin sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Sidang tersebut menguji penetapan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. (FOTO : Republika/Prayogi)
Suasana sidang praperadilan atas penetapan tersangka Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan. Persidangan menjadi ruang bagi pihak pemohon untuk menyampaikan permohonan terkait perkara yang dihadapi. (FOTO : Republika/Prayogi)
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Maqdir Ismail saat mengikuti sidang praperadilan atas penetapan tersangka Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Sidang perdana beragendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon. (FOTO : Republika/Prayogi)
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memimpin sidang praperadilan atas penetapan tersangka Febrie Adriansyah. Permohonan tersebut diajukan untuk menguji penetapan tersangka dalam kasus dugaan TPPU. (FOTO : Republika/Prayogi)
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Pembacaan permohonan menjadi agenda awal dalam proses pemeriksaan praperadilan tersebut. (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memimpin sidang praperadilan atas penetapan tersangka Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Sidang yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut beragendakan pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon. Praperadilan menjadi upaya hukum Febrie Adriansyah untuk menguji penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
sumber : Republika