Selasa 29 Sep 2026 14:15 WIB

Bupati Cilacap Nonaktif Syamsul Auliya Dituntut 7 Tahun Penjara

Syamsul Auliya juga dituntut membayar uang pengganti Rp568 Juta.

Red: Edwin Dwi Putranto

Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman berjalan seusai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (29/9/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Syamsul dengan pidana tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi terkait pengumpulan uang tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Syamsul Auliya Rachman mengikuti persidangan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang. Selain tuntutan tujuh tahun penjara, JPU KPK meminta Syamsul membayar denda Rp400 juta serta uang pengganti sebesar Rp568 juta. Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Syamsul selama tiga tahun. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman menjalani persidangan dalam perkara dugaan pengumpulan uang THR dari sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Dalam perkara tersebut, JPU KPK menilai Syamsul terbukti memaksa para kepala OPD mengumpulkan uang untuk keperluan THR. Perkara ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Maret 2026. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (29/9/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Syamsul dengan pidana tujuh tahun penjara, denda Rp400 juta, serta uang pengganti Rp568 juta dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengumpulan uang tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta pencabutan hak politik Syamsul selama tiga tahun. Perkara tersebut bermula dari dugaan pengumpulan uang dari sejumlah perangkat daerah untuk keperluan THR, yang kemudian menjadi perkara hukum setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Maret 2026. Syamsul sebelumnya membantah memerintahkan maupun menerima uang yang dikumpulkan tersebut dan meminta majelis hakim mempertimbangkan keterangannya dalam persidangan.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement