Sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2026). KPK menahan tujuh orang dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara tersebut. (FOTO : ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2026). Penahanan tujuh tersangka merupakan bagian dari pengembangan OTT terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. (FOTO : ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Petugas mengawal tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Perkara tersebut berkaitan dengan proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara dan Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut, yang kini berlanjut ke tahap proses hukum. Para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (FOTO : ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh tersangka dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I BBPJN Sumut. Para tersangka berjalan menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Penahanan tersebut menjadi bagian dari proses hukum atas dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan infrastruktur jalan di Sumatera Utara. Kasus ini menjadi sorotan karena proyek jalan berkaitan dengan pembangunan fasilitas publik yang dibutuhkan masyarakat. Seluruh tersangka tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
sumber : Antara Foto