Wapres Boediono memberi kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/5). (Republika/Agung Supriyanto)
Wapres Boediono memberi kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/5). (Republika/Agung Supriyanto)
Wapres Boediono memberi kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/5). (Republika/Agung Supriyanto)
Wapres Boediono memberi kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/5). (Republika/Agung Supriyanto)
Wapres Boediono beristirahat sejenak saat memberi kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/5). (Republika/Agung Supriyanto)
Wapres Boediono memberik salam kepada wartawan saat dimita keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/5). (Republika/Agung Supriyanto)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Boediono memberi kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (9/5).
Dalam kasus Bank Century, Boediono saat itu menjabat sebagai Gubernur BI, dimintai keterangan mengenai kebijakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik