Jumat 09 May 2014 13:26 WIB

Boediono Bersaksi di Pengadilan Tipikor

.

Red: Mohamad Amin Madani

Wapres Boediono memberi kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/5). (Republika/Agung Supriyanto)

Wapres Boediono memberi kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/5). (Republika/Agung Supriyanto)

Wapres Boediono memberi kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/5). (Republika/Agung Supriyanto)

Wapres Boediono memberi kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/5). (Republika/Agung Supriyanto)

Wapres Boediono beristirahat sejenak saat memberi kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/5). (Republika/Agung Supriyanto)

Wapres Boediono memberik salam kepada wartawan saat dimita keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/5). (Republika/Agung Supriyanto)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Boediono memberi kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (9/5).   

 

Dalam kasus Bank Century, Boediono saat itu menjabat sebagai Gubernur BI, dimintai keterangan mengenai kebijakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement