REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam sidang tuntutan yang digelar Senin (26/5) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini, Wawan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan sudah melakukan suap ke Mahkamah Konstitusi (MK).