Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Jimly Asshidiqie (tengah) memimpin sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Jumat (8/8). ( Republika/Aditya Pradana Putra)
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Jimly Asshidiqie (kiri) memimpin sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Jumat (8/8). ( Republika/Aditya Pradana Putra)
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Jimly Asshidiqie memimpin sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Jumat (8/8). ( Republika/Aditya Pradana Putra)
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kedua kanan) didampingi jajaran komisioner KPU dan pimpinan KPUD menghadiri sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Jumat (8/8). ( Republika/Aditya Pradana Putra)
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Jimly Asshidiqie memimpin sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Jumat (8/8). ( Republika/Aditya Pradana Putra)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Jimly Asshidiqie memimpin sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Jumat (8/8).
DKPP menyidangkan 11 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terkait penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014.