Jumat 08 Aug 2014 18:41 WIB

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

.

Red: Mohamad Amin Madani

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Jimly Asshidiqie (tengah) memimpin sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Jumat (8/8). ( Republika/Aditya Pradana Putra)

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Jimly Asshidiqie (kiri) memimpin sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Jumat (8/8). ( Republika/Aditya Pradana Putra)

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Jimly Asshidiqie memimpin sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Jumat (8/8). ( Republika/Aditya Pradana Putra)

Ketua KPU Husni Kamil Manik (kedua kanan) didampingi jajaran komisioner KPU dan pimpinan KPUD menghadiri sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Jumat (8/8). ( Republika/Aditya Pradana Putra)

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Jimly Asshidiqie memimpin sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Jumat (8/8). ( Republika/Aditya Pradana Putra)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Jimly Asshidiqie memimpin sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Jumat (8/8).

DKPP menyidangkan 11 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terkait penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement