Ketua Majelis Hakim MK Hamdan Zoelva (tengah) berdiskusi dengan dua Hakim Konstitusi, Arief Hidayat (kiri) dan Ahmad Fadlil Sumadi (kanan), di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (8/8).(Republika/Aditya Pradana Putra) (FOTO : Republika/Aditya Pradana Putra)
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kiri) berbincang dengan salah satu anggota tim kuasa hukum KPUdi sela sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (8/8).(Republika/Aditya Pradana Putra) (FOTO : Republika/Aditya Pradana Putra)
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kanan) berbincang dengan komisioner KPU Ida Budhiati di sela sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (8/8).(Republika/Aditya Pradana Putra (FOTO : Republika/Aditya Pradana Putra)
Dua anggota Bawaslu, Nasrullah (kanan) dan Nelson Simanjuntak (tengah) dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (8/8).(Republika/Aditya Pradana Putra) (FOTO : Republika/Aditya Pradana Putra)
Adnan Buyung Nasution menyampaikan tanggapan atas hasil revisi gugatan kuasa hukum pasangan Prabowo -Hatta dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres, Jakarta, Jumat (8/8).(Republika/Aditya Pradana Putra) (FOTO : Republika/Aditya Pradana Putra)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (8/8).
Selain mendengarkan hasil revisi berkas gugatan, sidang juga mengagendakan jawaban termohon, pihak terkait (pasangan Capres dan Cawapres nomor urut dua, Joko Widodo-Jusuf Kalla), dan Bawaslu atas pokok permohonan pemohon (pasangan capres dan cawapres nomor urut satu), serta pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.