Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mendengarkan keterangan saksi dari pihak terkait pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/8). (Republika/Agung Supriyanto)
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (tengah) mendengarkan keterangan saksi dari pihak terkait pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/8). (Republika/Agung Supriyant
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/8). (Republika/Agung Supriyanto)
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (kanan) mendengarkan keterangan saksi dari pihak terkait pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/8). (Republika/Agung Supriyanto
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/8). (Republika/Agung Supriyanto)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mendengarkan keterangan saksi dari pihak terkait pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/8).
Sidang keenam lanjutan sengketa Pemilihan Pemilu Presiden 2014 kembali di gelar di Mahkamah Konstitusi dengan menghadirkan lima saksi dari pemohon (Kubu Prabowo - Hatta) dan duapuluh saksi dari pihak terkait (kubu Jokowi - JK).