Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Jimly Asshidiqie memimpin sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Kamis (14/8). (Republika/Agung Supriyanto)
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Jimly Asshidiqie memimpin sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Kamis (14/8). (Republika/Agung Supriyanto)
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Jimly Asshidiqie memimpin sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Kamis (14/8). (Republika/Agung Supriyanto)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menghadiri Sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Kamis (14/8). (Republika/Agung Supriyanto)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menghadiri Sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Kamis (14/8). (Republika/Agung Supriyanto)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Jimly Asshidiqie memimpin sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Kamis (14/8).
Sidang DKPP mengagendakan mendengar keterangan saksi baik dari pihak teradu maupun pihak pengadu tertunda terkait penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014-2019.