REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas dari Dinas Perhubungan melakukan penertiban mobil taksi yang parkir sembarangan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (8/9).
Mulai hari ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan penerapan biaya derek sebesar Rp. 500 ribu untuk mobil yang parkir sembarangan. Agar tidak ada pungutan liar, pembayaran denda dilakukan melalui ATM.