REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengendara kendaraan bermotor melintasi jalur hijau sebagai jalan pintas berputar di Jalan Raya Pluit Utara, Muara Karang, Jakarta Utara, Rabu (10/9).
Perilaku melanggar tata tertib lalu lintas ini, selain membahayakan pengendara lain juga merusak keindahan tanaman di jalur hijau.